Saya Tidak Tahu’ Jadi Alibi Sakti? Wawancara Eksklusif Sosok Misterius Inisial A


KEDIRI, JAWA TIMUR  panjalu.online– Siapakah sebenarnya sosok yang disebut sebagai aspirator dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) di Kabupaten Kediri? Benarkah mereka adalah tokoh nyata yang menjalankan fungsi penting, atau justru pihak yang bekerja di balik layar dengan kewenangan tak terpantau?

Belakangan, istilah “aspirator” menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan penerima manfaat proyek P3-TGAI. Nama ini bahkan dianggap seperti primadona di setiap pelaksanaan proyek, karena diduga memiliki kekuasaan informal yang dapat memangkas anggaran hingga 20%. Pertanyaannya: untuk kepentingan siapa pemangkasan tersebut dilakukan?

Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) melakukan investigasi mendalam untuk menyingkap dugaan praktik tidak sehat di balik proyek yang bersumber dari anggaran negara ini.

Dari hasil penelusuran, tim LP3-NKRI berhasil mengidentifikasi salah satu individu yang disebut-sebut sebagai aspirator berinisial A, berdomisili di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi dari beberapa narasumber desa penerima proyek, nama tersebut kerap muncul dalam setiap komunikasi atau proses pengajuan proyek.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan WhatsApp, yang bersangkutan awalnya enggan memberikan keterangan. Namun setelah didatangi langsung oleh tim investigasi, akhirnya terjadi pertemuan untuk klarifikasi dan evaluasi atas pelaksanaan proyek yang telah berlangsung.

“Saya tidak tahu-menahu soal proyek-proyek itu. Saya hanya membantu satu desa, dan itu pun tanpa pungutan. Soal desa-desa lain, saya tidak ikut campur,” ujar A saat dimintai penjelasan oleh tim LP3-NKRI.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan data dan kesaksian dari pihak desa penerima manfaat yang mengaku diminta menyisihkan sebagian anggaran proyek. Tim investigasi pun mendapati adanya indikasi kuat pemotongan anggaran yang sistematis, yang menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penting diketahui, pemotongan anggaran proyek tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran serius. Dalam banyak kasus, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama jika dilakukan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, serta menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

“Setiap pengurangan dana proyek yang tidak sesuai prosedur atau tidak transparan adalah bentuk pelanggaran. Jika dilakukan dengan cara menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan, maka dapat masuk ke ranah hukum,” ungkap salah satu anggota LP3-NKRI yang ikut dalam proses investigasi.

Penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proyek P3-TGAI, yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk peningkatan irigasi pertanian, berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Tak hanya merugikan negara, kondisi ini juga menghambat pembangunan infrastruktur pertanian yang sangat dibutuhkan masyarakat desa.

Untuk itu, LP3-NKRI mendesak agar lembaga terkait, seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan BPKP segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di Kediri. Pengawasan ketat dan tindakan tegas menjadi keharusan demi menjamin anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuannya(red.Tim).

Post a Comment

Previous Post Next Post