Jakarta, panjalu.online–Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akhirnya menuntaskan penyelidikan terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Hasil penyelidikan menyatakan secara tegas bahwa dokumen ijazah Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sah secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (22/5), yang menyebut bahwa proses penyelidikan telah melibatkan 39 saksi, termasuk dosen, alumni Universitas Gadjah Mada, pihak SMA, serta Presiden Jokowi sendiri. Selain itu, uji forensik dilakukan pada elemen fisik ijazah, mulai dari jenis kertas, tinta, stempel, hingga tanda tangan pihak kampus.
“Tidak ditemukan kejanggalan apa pun. Semua hasil forensik menunjukkan kesesuaian antara ijazah Presiden dengan dokumen pembanding milik rekan satu angkatan,” jelas Djuhandhani.
Dengan temuan ini, Bareskrim menyatakan telah menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Pihak kepolisian kini akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang menangani laporan terkait penyebaran tuduhan tersebut di ruang publik.
Seiring dengan kepastian hukum ini, perhatian publik kini tertuju pada para penyebar tuduhan, seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, Eggy Sudjana, Rizal Fadillah, dan lainnya, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Presiden Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Menurut Djuhandhani, laporan terhadap mereka saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan berpotensi dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE yang mengatur soal informasi palsu dan manipulasi digital.
Pernyataan resmi dari kepolisian ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap tuduhan yang tidak berdasar harus dipertanggungjawabkan secara hukum.(red.a)
Post a Comment