panjalu.online-Pemerintah terus mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah sebagai bagian dari program prioritas nasional Presiden terpilih Prabowo Subianto. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui model koperasi yang lebih inklusif dan modern.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi lokal dengan semangat gotong royong dan pengelolaan profesional berbasis koperasi multi pihak. Tidak seperti koperasi konvensional, Koperasi Merah Putih memungkinkan partisipasi dari individu, pelaku usaha, hingga lembaga desa sebagai anggota sekaligus pemilik.
Tahapan Pelaksanaan dan Jadwal Kegiatan
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, proses pembentukan koperasi dijadwalkan selesai pada rentang waktu Maret hingga Juni 2025. Pemerintah menargetkan agar seluruh koperasi telah mendapatkan status badan hukum paling lambat bulan Juni, sebagai persiapan menjelang peluncuran nasional pada 12 Juli 2025.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan bahwa semua pihak kini tengah mempercepat proses musyawarah desa sebagai langkah awal pembentukan koperasi.
"Kami memastikan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia memiliki Koperasi Merah Putih paling lambat sebelum 12 Juli, agar seluruh unit resmi dan sah secara hukum," katanya usai menghadiri forum dialog di Banjarbaru, Rabu (21/5/2025).
Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 30.000 koperasi telah terbentuk dari total target 80.000 unit di seluruh Tanah Air. Guna mendukung pembentukan tersebut, Yandri menyebut bahwa dana sebesar 3 persen dari Dana Desa dapat dialokasikan untuk mendukung pendirian koperasi ini.
Ketua Satgas Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa koperasi yang telah dibentuk ditargetkan mulai beroperasi serentak secara nasional pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
“Pada momen Sumpah Pemuda nanti, koperasi desa akan mulai menjalankan kegiatan ekonomi secara aktif,” ungkapnya seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Model Pengembangan dan Mekanisme Operasional
Koperasi Merah Putih dapat dibentuk melalui tiga metode, yaitu pendirian baru, reaktivasi koperasi lama yang tidak aktif, atau pengembangan koperasi yang telah ada dengan memperluas unit usahanya. Proses pembentukannya meliputi musyawarah, penunjukan pengurus, penyusunan AD/ART, hingga legalisasi badan hukum.
Sebagai badan usaha milik komunitas lokal, koperasi ini dapat mengembangkan berbagai sektor usaha seperti penyediaan sembako, layanan kesehatan, simpan pinjam, pergudangan logistik, serta apotek dan klinik desa. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi terpadu di setiap desa.
Pemerintah juga menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk menjaga akuntabilitas. Dinas Koperasi kabupaten akan melakukan pengawasan rutin tiap tiga bulan. Selain itu, evaluasi nasional dilakukan per semester dan audit oleh akuntan independen digelar setiap tahun.
Dengan pendekatan menyeluruh dan dukungan penuh dari pemerintah pusat hingga daerah, Koperasi Merah Putih diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.(red.a)
Post a Comment