Ngawi, panjalu.online– Kasus kriminal besar menghebohkan Kabupaten Ngawi setelah aparat kepolisian mengungkap keberadaan jaringan peredaran uang palsu yang dikendalikan oleh oknum elit desa, termasuk dua kepala desa aktif. Praktik terlarang ini terendus setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar di beberapa toko lokal.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengonfirmasi bahwa lima tersangka telah dibekuk oleh tim Satreskrim. Fakta yang mencengangkan, dua di antaranya merupakan pejabat desa aktif, yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
“Kami telah mengamankan lima pelaku, dan mengejutkan, dua di antaranya adalah kepala desa aktif,” ungkap Charles saat konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Dua oknum kepala desa tersebut diketahui berinisial DM (42) dari Kecamatan Sine dan ES (55) dari Kecamatan Ngrambe. Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah warga dari luar Kabupaten Ngawi: AS (41) asal Sragen, Jawa Tengah; AP (38) asal Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) asal Lampung Selatan.
“Mereka bukan warga lokal semua. Tiga pelaku berasal dari luar daerah,” tambah Charles.
Kasus ini terbongkar setelah warga dari Desa Pule dan Desa Sumberjo melaporkan adanya transaksi menggunakan uang palsu di toko mereka. Laporan masuk secara terpisah pada tanggal 1 dan 15 Mei 2025. Polisi langsung bergerak cepat, melakukan pelacakan dan penggerebekan.
Hasilnya cukup mencengangkan. Dari tangan tersangka DM, ditemukan 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sementara dari TAS, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk:
5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan 100 ribu
4 lembar pecahan 50 ribu rupiah palsu
1.000 lembar uang palsu mata uang Brazil (Real) pecahan 5.000
91 lembar uang palsu USD pecahan 50
90 lembar USD palsu pecahan 100
Ratusan lembar uang palsu yang belum dipotong
“Ini bukan operasi sembarangan, mereka punya sistem. Uang palsu itu diedarkan lewat agen Brilink, toko sembako, bahkan SPBU. Wilayahnya pun lintas kabupaten,” tegas Charles.
Empat wilayah terdampak dalam distribusi uang palsu ini: Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menuturkan bahwa para pelaku bakal dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Mata Uang serta KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tapi telah mengkhianati kepercayaan masyarakat. Tindakan ini merusak stabilitas ekonomi lokal dan menebar keresahan,” tegas Joshua.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, serta memperluas penyelidikan terhadap oknum-oknum lain yang diduga ikut terlibat, termasuk dugaan adanya percetakan uang palsu skala besar di luar Jawa.(red.a)
Post a Comment