SIDOARJO, panjalu.online– Dugaan praktik tidak sah berupa penahanan ijazah oleh perusahaan tandon air PT Tedmonindo Pratama Semesta di Jalan Raya Gelam, Candi, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Wakil Bupati Mimik Idayana, bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), turun langsung melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (3/6/2025).
Situasi sempat memanas saat sejumlah awak media dihalangi untuk meliput proses mediasi di dalam area pabrik. Bahkan terjadi insiden adu dorong antara petugas keamanan dan jurnalis. Ketegangan bertambah ketika sejumlah mantan karyawan mendatangi lokasi untuk menuntut pengembalian ijazah asli mereka yang diduga masih ditahan perusahaan.
Wakil Bupati Mimik Idayana menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. “Menahan ijazah pekerja, apalagi setelah mereka tidak lagi aktif, itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, dan alhamdulillah telah ada komitmen dari perusahaan untuk mengembalikan seluruh dokumen,” tegas Mimik.
Menurutnya, perusahaan sebelumnya berdalih bahwa ijazah ditahan karena adanya kehilangan sejumlah aset milik perusahaan. Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat membenarkan penahanan dokumen pribadi karyawan.
“Dari laporan yang kami terima, ada 21 ijazah yang masih disimpan oleh manajemen. Sekalipun ada proses penyelidikan internal terkait kehilangan barang, hal itu tidak dapat dijadikan dasar hukum menahan identitas akademik seseorang,” tambahnya.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak pekerja dipenuhi. “Tanggung jawab kami adalah memastikan tidak ada pelanggaran norma ketenagakerjaan. Persoalan legalitas usaha menjadi domain Dinas Perizinan,” jelas Kepala Disnaker, Ainun Amalia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perizinan Rudi Setiawan menjelaskan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi dalam sistem OSS (Online Single Submission). Namun pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap laporan kegiatan usaha, terutama terkait pertumbuhan tenaga kerja.
“Kami sedang melakukan verifikasi terhadap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Adanya peningkatan jumlah pekerja membuat kami merasa perlu turun ke lapangan. Tapi sekali lagi, untuk aspek hubungan industrial, itu wewenang Disnaker,” ucap Rudi.
Kuasa hukum para mantan pekerja, Sigit Imam Basuki, menyampaikan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama, bahkan ada yang terjadi sejak 2012. “Sedikitnya ada 13 orang yang kami dampingi. Beberapa dari mereka sudah menunggu bertahun-tahun agar ijazahnya dikembalikan,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tedmonindo belum memberikan keterangan resmi. Namun, proses klarifikasi dan pendataan antara pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan masih terus berlangsung hingga sore hari.
Masyarakat dan pengamat ketenagakerjaan pun menyoroti kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pelaku industri lainnya agar tidak semena-mena terhadap hak-hak dasar pekerja.
Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah merupakan pelanggaran yang bisa berdampak hukum serius. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan agar praktik semacam ini tidak kembali terulang.(red.a)
Post a Comment