Visa Mujamalah Dihentikan, Travel Haji Furoda di Surabaya Rugi Miliaran Rupiah

 


SURABAYA, panjalu.online —Pembatalan penerbitan visa mujamalah oleh pemerintah Arab Saudi tahun ini memberikan dampak besar bagi penyelenggara haji Furoda. Salah satunya dialami oleh travel Persada Indonesia, yang mengalami kerugian signifikan akibat pembatalan sepihak tersebut.

Syarif Hidayatullah, CEO Persada Indonesia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pembayaran di muka atau deposit untuk layanan haji Furoda. Biaya yang telah dibayarkan mencakup pemesanan hotel, tiket pesawat, dan akomodasi lainnya yang nilainya mencapai 40 persen dari total biaya.

“Untuk program haji Furoda, biasanya total biayanya sekitar Rp 300 juta per jemaah. Dengan deposit sekitar 40 persen, maka kerugiannya bisa mencapai Rp 120 juta per orang, terutama bila seluruh layanan sudah dibayar penuh,” terang Syarif saat ditemui Selasa (3/6/2025).

Namun, ia menambahkan bahwa tidak semua travel mengalami kerugian dengan angka sama. Kerugian bisa ditekan jika pihak travel sudah menerapkan strategi mitigasi risiko secara maksimal, seperti menunda pembayaran penuh hingga visa diterbitkan atau bekerja sama dengan mitra yang fleksibel.

"Untuk kerugian per jemaah rata-rata berada di kisaran Rp 80 juta hingga Rp 100 juta, tergantung kebijakan manajemen risiko masing-masing biro travel," jelasnya.

Syarif juga menyebutkan bahwa ketidakpastian visa mujamalah ini seharusnya menjadi pelajaran bagi penyelenggara haji non-kuota agar lebih berhati-hati dalam menyusun jadwal dan kontrak layanan, termasuk memiliki asuransi bisnis untuk perlindungan finansial.

“Kami berharap pemerintah Indonesia bisa membantu mengadvokasi atau berdiplomasi agar ke depan ada kepastian hukum dalam pengelolaan haji Furoda. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan reputasi penyelenggara,” tambahnya.

Haji Furoda adalah jalur haji non-kuota resmi pemerintah Indonesia yang biasanya memanfaatkan visa undangan langsung (mujamalah) dari pihak Arab Saudi. Jalur ini kerap dipilih jemaah yang ingin berhaji tanpa antrean panjang, namun memang rentan terhadap kebijakan sepihak dari otoritas Arab Saudi.

Sementara itu, sejumlah asosiasi travel umrah dan haji di Indonesia dikabarkan tengah menggalang langkah hukum dan diplomatik untuk mengatasi persoalan ini. Beberapa jemaah yang gagal berangkat pun tengah difasilitasi untuk pengembalian dana atau pengalihan ke tahun berikutnya, meski tidak semua bisa diproses penuh.

Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau lebih waspada dan selektif dalam memilih biro perjalanan haji, terutama jalur non-kuota. Pemerintah juga diharapkan lebih proaktif memberikan edukasi dan regulasi ketat untuk mencegah kerugian serupa terjadi kembali.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post