KEDIRI, panjalu.online– Malik Alfian, 59 tahun, pengemudi bus Harapan Jaya yang terlibat dalam kecelakaan tragis di simpang empat Baruna, menjalani sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Dalam sidang tersebut, Malik yang berasal dari Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Melalui penasihat hukumnya, Sabar Johnson Situmorang, Malik mengajukan permohonan bebas murni dari segala dakwaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 3 juta atas kasus kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian.
“Kami meminta agar majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa kejadian ini bukan kesengajaan. Kami mengajukan pledoi bebas secara tertulis,” ujar Sabar usai persidangan.
Berkas pledoi tersebut diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim, Novi Nuradhayanty, yang memimpin jalannya persidangan. Hakim menyatakan telah menerima berkas tersebut dan menegaskan bahwa tanggapan dari pihak JPU akan disampaikan dalam persidangan lanjutan minggu depan.
Dalam isi pledoi, pihak pembela menyebut bahwa korban, Alfin Setiawan—seorang pedagang asongan asal Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren—tidak meninggal di tempat kejadian. Alfin sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Kediri selama beberapa jam sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Kalau memang kecelakaan ini disengaja, tentu dari awal korban langsung meninggal. Tapi ini tidak. Ada upaya pertolongan yang kami nilai belum maksimal,” terang Sabar.
Ia juga menambahkan bahwa posisi kendaraan saat kejadian cukup sempit, karena terdapat kendaraan lain di sisi kiri dan kanan bus yang dikemudikan Malik. “Korban tersenggol dari belakang, bukan tertabrak dari depan,” imbuhnya.
Namun, JPU Muhammad Safir dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri tetap meyakini bahwa terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugas sebagai pengemudi, hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan adanya unsur kelalaian. Walau tidak ada niat jahat, kelalaian itu tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujar Safir.
Meski terdakwa telah berupaya berdamai dengan keluarga korban, hal itu hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan, dan bukan alasan utama untuk menghapuskan tuntutan. Tindakannya tetap dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, insiden kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 31 Januari lalu. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7635 US yang dikemudikan Malik terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Alfin Setiawan di perempatan Baruna, Kota Kediri.
Kini, nasib hukum Malik Alfian tinggal menunggu hasil sidang selanjutnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan pledoi sebelum menjatuhkan vonis. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan, dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut.(red.a)
Post a Comment