Aturan Baru Kemenkeu Pangkas Uang Saku ASN dan Honorarium, Fokus Belanja Negara Dirombak Demi Efisiensi

 



Jakarta,  panjalu.online– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengambil langkah tegas dalam reformasi belanja negara. Kebijakan anyar yang diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 resmi diberlakukan, menyasar penghematan anggaran rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini mengatur ulang skema anggaran untuk berbagai kebutuhan operasional seperti perjalanan dinas, pelaksanaan rapat, pemberian honor tim pengelola anggaran, dan kegiatan serupa yang selama ini menjadi bagian dari belanja rutin birokrasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa revisi tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong efisiensi anggaran, memperkuat disiplin fiskal, dan memastikan bahwa belanja negara benar-benar selaras dengan kebutuhan riil serta prioritas pembangunan nasional.

“Kami ingin anggaran negara digunakan secara maksimal, tidak boros, dan tidak lagi terjebak pada pembiayaan aktivitas yang kurang produktif. Semua ini bertujuan memperkuat fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan rakyat dan akselerasi pembangunan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).

Rapat di Luar Kantor Tak Lagi Dibiayai

Salah satu poin paling mencolok dari PMK ini adalah penghapusan uang harian (uang saku) untuk ASN yang mengikuti rapat di luar kantor, termasuk rapat full day. Ini melanjutkan kebijakan sebelumnya yang telah menghapus dana untuk rapat half day sejak tahun 2025.

Rapat di luar instansi kini hanya diizinkan jika bersifat lintas sektor atau berskala nasional, dan tetap dilaksanakan secara terbatas. Pemerintah mendorong agar seluruh instansi mengoptimalkan penggunaan ruang rapat internal dan platform digital, seperti video conference, untuk efisiensi.

“Fasilitas kantor harus jadi prioritas. Rapat-rapat biasa sebaiknya tidak lagi menggunakan hotel atau gedung luar. Ini bagian dari perombakan budaya birokrasi,” tambah Sri Mulyani.

Tak hanya itu, biaya komunikasi yang dulunya diberikan saat pandemi COVID-19, kini juga resmi dihapus karena dianggap sudah tidak relevan dengan situasi terkini.

Pemangkasan Honorarium dan Transportasi

Dalam beleid terbaru ini, Kemenkeu juga memangkas honor bagi pengelola keuangan hingga 38 persen dari batas maksimal yang sebelumnya berlaku. Hal ini berlaku untuk jabatan seperti:

  • Penanggung jawab keuangan proyek

  • Tim pengadaan barang/jasa

  • Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Selain itu, subsidi transportasi lokal dari dan menuju bandara, stasiun, terminal, dan pelabuhan di kawasan Jabodetabek juga dikurangi sekitar 10 persen. Sistem pembayarannya pun kini berbasis lumpsum atau pembayaran sekaligus, bukan berdasarkan kuitansi per perjalanan seperti sebelumnya.

Langkah ini diambil untuk menekan pemborosan serta mendorong efisiensi dalam penggunaan fasilitas transportasi negara.

Insentif untuk Mahasiswa Magang Tetap Dipertahankan

Di sisi lain, pemerintah tetap menunjukkan komitmen pada pengembangan sumber daya manusia. Dalam PMK ini, ditetapkan satuan biaya khusus untuk uang harian mahasiswa S1 dan D-IV yang menjalani magang wajib di kementerian atau lembaga negara.

“Kami ingin anggaran negara juga mendukung investasi pada generasi muda. Mahasiswa yang magang wajib tetap mendapat haknya, karena mereka adalah bagian dari masa depan birokrasi yang lebih profesional,” jelas Menkeu.

Kebijakan Berdasarkan Data dan Kolaborasi Lintas Sektor

PMK ini dirumuskan melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pusat Statistik (BPS), kalangan akademisi, hingga koordinasi teknis dengan kementerian/lembaga pengguna anggaran besar.

Penyesuaian biaya dilakukan berdasarkan hasil survei nasional, yang mencakup:

  • Biaya sewa fasilitas negara

  • Pemeliharaan kendaraan dinas

  • Transportasi antarwilayah (darat, laut, dan udara)

  • Kegiatan koordinasi dan pelaporan lintas daerah

ASN Diimbau Beradaptasi dengan Disiplin Baru

Melalui aturan ini, ASN diharapkan lebih rasional dan adaptif dalam mengelola anggaran, serta tidak lagi bergantung pada insentif kegiatan seremonial semata.

“Bukan saatnya lagi belanja negara diarahkan pada kegiatan yang hanya menghasilkan laporan tanpa dampak nyata. Kita perlu reformasi kultur kerja, bukan hanya sistem,” tegas Sri Mulyani.

Dengan PMK 32/2025 ini, Kemenkeu berharap setiap rupiah yang keluar dari APBN mampu menciptakan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat, dengan tata kelola anggaran yang lebih ramping, transparan, dan akuntabel.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post