Satpol PP Tertibkan Spanduk Ilegal dan Pembinaan Pengemis di Kediri

  


Kediri, panjalu.online  – Penegakan ketertiban umum terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri. Pada Senin (16/6), tim Satpol PP menggelar patroli di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sembilan spanduk dan baliho yang terpasang tanpa izin atau memiliki masa berlaku yang telah habis. Penertiban dilakukan demi menjaga estetika kota dan menegakkan aturan daerah.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa patroli dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah pertigaan lampu merah Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem.

"Di sana kami menemukan seorang pengemis yang menggunakan alat pembersih mobil untuk meminta uang kepada pengguna jalan. Kami langsung berikan surat pembinaan dan imbauan agar yang bersangkutan meninggalkan lokasi," ujar Kaleb.

Tidak hanya itu, petugas juga menurunkan tiga baliho ilegal yang terpasang di pertigaan Tepus, Desa Sukorejo. Spanduk lain yang telah kedaluwarsa ditemukan di simpang empat Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, serta di perempatan Desa Paron, Ngasem.

Menurut Kaleb, seluruh alat peraga yang melanggar ketentuan langsung dicopot untuk menjaga ketertiban dan menghindari polusi visual yang dapat mengganggu pengguna jalan.

"Kami akan terus lakukan patroli secara rutin sebagai upaya menegakkan perda dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan memasang spanduk maupun baliho tanpa izin yang sah.(red.al)

Post a Comment

Previous Post Next Post