Rekrutmen ASN Fokus pada Penyelesaian 2024, Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan Sementara

  


JAKARTA, panjalu.online – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola kepegawaian nasional. Langkah ini menyasar seluruh status pegawai pemerintahan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK, maupun pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah rampung diselenggarakan. Sebagian besar peserta yang dinyatakan lulus kini sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing.

Pemerintah menjadwalkan bahwa proses pengangkatan resmi CPNS akan dilakukan pada Juni 2025, sedangkan untuk peserta PPPK, penempatan dijadwalkan paling lambat Oktober 2025. Jadwal ini mengalami perubahan dari rencana awal yang menargetkan penyelesaian pada Juli 2025.

“Kita sedang konsentrasi pada penyelesaian formasi yang lama. Banyak data dan proses administrasi yang harus diselesaikan secara hati-hati,” jelas Menteri PAN-RB, Rini Widyantini.

Ia menambahkan, penataan tenaga honorer masih menjadi agenda prioritas nasional, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang menargetkan penyelesaian status tenaga non-ASN sebelum akhir Desember 2024.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah memutuskan tidak membuka rekrutmen CPNS tahun 2025. Fokus saat ini adalah menyelesaikan seluruh proses administrasi CASN 2024 secara tuntas, termasuk finalisasi pengangkatan untuk tenaga honorer yang lolos sebagai PPPK.

Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Di media sosial, banyak calon pelamar mengungkapkan kekecewaan, terutama mereka yang usia maksimalnya akan terlampaui jika rekrutmen kembali dibuka di tahun-tahun mendatang.

Lebih jauh, kritik juga diarahkan pada proses rekrutmen PPPK yang dinilai tidak merata dan sarat konflik kepentingan. Beberapa warganet menyebut bahwa pengangkatan tenaga honorer ke dalam formasi PPPK di beberapa daerah tidak dilakukan secara transparan dan profesional.

“Banyak dari mereka yang diangkat karena kedekatan dengan pejabat. Tidak semua melalui seleksi terbuka,” tulis salah satu akun di media sosial X.

Persoalan klasik seperti rekrutmen honorer tanpa seleksi resmi di sejumlah daerah pun kembali mencuat. Banyak dari tenaga non-ASN ini direkrut langsung oleh kepala daerah atau instansi tanpa prosedur formal, namun kini menuntut status PPPK karena telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Meskipun dibayangi kritik, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap dan proporsional. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari reformasi kepegawaian yang telah dimulai oleh mantan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, dan kini dilanjutkan oleh Rini Widyantini.

“Kami ingin sistem kepegawaian yang lebih tertib, adil, dan berbasis kebutuhan nyata instansi,” tegas Rini.

Pemerintah juga menyatakan akan terus memperbaiki tata kelola pengangkatan tenaga PPPK agar lebih akuntabel dan jauh dari praktik-praktik yang tidak sesuai prinsip meritokrasi.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post