Pengedar Sabu Gentong Dibekuk, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Ratusan Juta Rupiah

 


KEDIRI, panjalu.online Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial AWM, yang lebih dikenal dengan nama alias “Gentong.”

Pria berusia 35 tahun yang berasal dari Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, tersebut ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Senin (26/5) lalu di tempat tinggalnya. Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita 427,45 gram sabu-sabu dan 2,42 gram ganja sebagai barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menyampaikan bahwa barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp 427 juta. “Kalau dihitung, 100 gram sabu bernilai sekitar Rp 100 juta. Total sabu yang kami amankan hampir setara dengan Rp 427 juta,” jelasnya.

Namun, sebelum penangkapannya, Gentong mengaku sudah lebih dulu mengedarkan sekitar 400 gram sabu di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri. “Ada total 800 gram yang akan didistribusikan, tapi kami berhasil menghentikan setengah dari jumlah itu sebelum beredar di masyarakat,” lanjut Endro.

Penyidik kini sedang mendalami jalur distribusi narkoba tersebut, termasuk mencari tahu siapa pemasok utamanya. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu itu didapatkan dari seorang pria berinisial JP, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, Gentong bertugas sebagai kurir, dan hanya menjalankan perintah dari JP berdasarkan alamat pengiriman. “Dia tidak mengenal pembelinya secara langsung. Instruksi datang dari JP, dan dia hanya mengantarkan sesuai arahan,” tutur Endro.

Dari setiap pengiriman 100 gram sabu-sabu, Gentong menerima imbalan sebesar Rp 1 juta. Nilai tersebut bisa bertambah tergantung jumlah dan frekuensi transaksi. Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, dan penyelidikan akan terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, AWM alias Gentong akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kediri,” pungkas Endro.((red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post