KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker, Temuan Uang dan Dokumen Keuangan Dikuak

  


Jakarta, panjalu.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada indikasi pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama periode 2020 hingga 2023.

Lembaga antikorupsi itu kini sedang mengusut praktik ilegal yang diduga dilakukan sejumlah aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker. Para pegawai tersebut disinyalir memanfaatkan kewenangannya untuk menarik uang secara paksa atau menerima gratifikasi dari pihak perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

"Pekan lalu, tepatnya Selasa 27 Mei 2025, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengajuan RPTKA," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/6).

Tiga Lokasi Digeledah, Barang Bukti Diamankan

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, termasuk sebuah rumah yang merupakan kediaman seorang pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Kemnaker, berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Dokumen aliran dana yang diduga terkait pengurusan RPTKA

  • Buku tabungan yang diduga menjadi rekening penampungan uang suap

  • Uang tunai senilai kurang lebih Rp 300 juta

  • Beberapa lembar sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor

Selain kediaman pribadi, dua kantor swasta yang bergerak di jasa pengurusan tenaga kerja asing juga ikut digeledah, yaitu PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.

Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menemukan:

  • Dokumen rekapitulasi pemberian uang terkait pengajuan RPTKA

  • Data elektronik berisi catatan transaksi keuangan dan aliran dana yang mengarah pada praktik gratifikasi

  • Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang memperkuat dugaan korupsi sistematis dalam pengurusan tenaga kerja asing

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, identitas para tersangka belum diungkap ke publik demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau para tersangka untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Budi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang ancamannya dapat mencapai hukuman berat.

Catatan Tambahan: Pemerintah Diminta Evaluasi Pengawasan Internal

Menyusul pengungkapan kasus ini, sejumlah kalangan meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Banyak yang menilai lemahnya kontrol internal membuka celah praktik penyalahgunaan wewenang, terutama dalam sektor strategis seperti pengelolaan tenaga kerja asing.

Langkah KPK ini sekaligus menjadi peringatan bagi lembaga pemerintah lain agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pelayanan publik.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post