Blitar, panjalu.online– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022. Salah satunya adalah SY, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, yang disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini.
Penetapan SY sebagai tersangka diumumkan pada Selasa (3/6/2025), hanya dua hari setelah ia resmi memasuki masa pensiun per 1 Juni 2025. Saat masih aktif, SY merangkap dua jabatan strategis, yakni sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang melibatkan dana miliaran rupiah tersebut.
"Kami resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sambungan rumah tangga, tangki komunal, serta jasa fasilitator lapangan tahun 2022," ungkap Kepala Kejari Kota Blitar, Baringin Nababan, Rabu (4/6/2025).
Selain SY, empat orang lainnya yang dijadikan tersangka adalah TK, AW, MH, dan HK, yang seluruhnya merupakan ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) penerima proyek. Mereka diduga terlibat aktif dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Modus Penyimpangan
Baringin menjelaskan, SY sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dinilai telah menyalahi prosedur dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya adalah melakukan penunjukan langsung tenaga fasilitator lapangan tanpa proses seleksi terbuka, serta menetapkan lokasi proyek tanpa kajian pemetaan sanitasi dari tim teknis.
Tak hanya itu, SY juga diduga menerbitkan surat keputusan penunjukan tim pelaksana swakelola dari unsur KSM tanpa melalui proses pembentukan panitia seleksi, serta tidak melakukan verifikasi kualitas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
"Tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 553 juta. Kerugian tersebut berasal dari kekurangan volume bangunan dan honorarium untuk tenaga fasilitator lapangan yang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya," tegasnya.
Status Penahanan
Dari lima tersangka baru, tiga orang yakni SY, TK, dan MH langsung ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Blitar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua tersangka lainnya, AW dan HK, mangkir dari panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.
"Kami akan lakukan pemanggilan ulang sesuai prosedur. Jika tetap tidak kooperatif, akan kami jemput paksa," kata Baringin.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, di mana dua orang tenaga fasilitator lapangan (TFL), yaitu GTH dan MJ, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan fiktif dalam proyek yang nilainya mencapai Rp 1,4 miliar.
Respons Publik dan Transparansi
Kasus ini menuai perhatian publik di Blitar, terutama karena menyangkut proyek berbasis swakelola yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung. Kejari Kota Blitar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tuntas.
"Kami tidak akan berhenti pada lima tersangka ini. Siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami proses sesuai hukum," pungkas Baringin.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran birokrasi dan elemen masyarakat untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara demi kepentingan publik.(rted.a)
Post a Comment