Kediri, panjalu.online – Proyek strategis nasional Tol Kediri–Tulungagung terus menunjukkan progres. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali melaksanakan eksekusi lahan yang terdampak pembangunan ruas akses menuju Bandara Dhoho, Rabu (18/6).
Eksekusi kali ini menyasar dua bidang tanah berupa lahan kebun, berbeda dari pelaksanaan sebelumnya yang juga melibatkan bangunan milik warga. Panitera PN Kabupaten Kediri, I Made Witama, menyebut eksekusi hari ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya.
“Hari ini kami hanya mengeksekusi dua bidang lahan. Karena lahannya berupa kebun, prosesnya lebih cepat dan tidak terlalu rumit,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar tanaman di lahan tersebut sudah lebih dulu dipotong oleh pemilik, sehingga tim eksekusi tidak perlu melakukan banyak penebangan pohon.
“Pohon-pohonnya sudah banyak yang ditebang sebelumnya, jadi tidak banyak yang kami robohkan,” tambah I Made.
Sengketa pengadaan lahan ini sendiri sudah melalui proses panjang. Sebelumnya, pihak pemilik lahan menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Karena tidak tercapai kesepakatan, mekanisme konsinyasi diterapkan. Uang ganti rugi pun dititipkan ke PN Kabupaten Kediri sesuai prosedur hukum.
“Untuk dua lahan ini, proses konsinyasi sudah dilakukan dan dananya sudah dititipkan di pengadilan. Namun, memang masih belum diambil oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Setelah eksekusi hari ini, PN Kediri masih memiliki agenda eksekusi untuk dua bidang lahan lainnya di wilayah Manyaran. Proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, guna memastikan proyek tol tidak terhambat secara legal.
Proyek Tol Kediri–Tulungagung menjadi bagian penting dalam pengembangan infrastruktur dan konektivitas kawasan selatan Jawa Timur, khususnya dalam mendukung operasional Bandara Dhoho sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kediri Raya dan sekitarnya.(RED.AL)
Post a Comment