KEDIRI, panjalu.online – Kasus mutilasi koper merah yang sempat mengguncang publik Jawa Timur segera memasuki babak baru. Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), pria asal Tulungagung yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Uswatun Hasanah, dijadwalkan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri.
Berkas perkara telah resmi dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri ke pengadilan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sidang perdana rencananya digelar pertengahan Juni mendatang.
“Perkara ini sudah teregister pada Selasa (27/5) lalu dan siap untuk disidangkan,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Kediri, Agung Kusumo Nugroho.
Antok didakwa dengan pasal berat. Dakwaan utama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).
“Majelis hakim yang akan menangani perkara ini terdiri dari tiga orang, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Khairul, didampingi hakim anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan,” imbuh Agung.
Mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, terutama karena lokasi pembunuhan terjadi di sebuah hotel di wilayah Kota Kediri, pengadilan juga akan menyiapkan pengamanan tambahan. “Kami sudah mengantisipasi jika nanti terjadi lonjakan massa atau reaksi masyarakat. Tentunya akan ada pengamanan yang lebih ketat,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah tubuh korban ditemukan dalam kondisi tragis. Bagian tubuh Uswatun Hasanah dipotong-potong dan disebar di tiga lokasi berbeda: kaki ditemukan di wilayah Sampung, Ponorogo; kepala dibuang di Watulimo, Trenggalek; sedangkan bagian tubuh lainnya ditemukan di Kendal, Ngawi, dalam sebuah koper merah besar yang menjadi simbol keji dari kasus ini.
Sebelum membuang jasad korban, tersangka dilaporkan sempat membeli plastik pembungkus (plastic wrap) untuk menghindari penyebaran bau dari potongan tubuh. Fakta tersebut terungkap dalam pemeriksaan lanjutan oleh jaksa penyidik Kejari Kediri.
Dari hasil penyelidikan Polda Jatim sebelumnya, motif pembunuhan disebut berkaitan dengan permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Namun, detail lengkapnya baru akan dibuka dalam persidangan.
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat luas, tidak hanya karena cara pembunuhan yang keji, tetapi juga karena lokasi pembuangan jenazah yang dilakukan lintas kota, menunjukkan adanya unsur perencanaan yang matang.
Kini publik menanti jalannya sidang yang diprediksi akan berlangsung panas. Apakah keadilan akan ditegakkan, atau akan muncul fakta-fakta baru yang mengejutkan, hanya waktu yang akan menjawab.(red.a)
Post a Comment