Lapak Dibongkar, PKL Kediri Diizinkan Berjualan Lagi dengan Syarat Ketat: “Datang Bersih, Pulang Bersih!”

  


KEDIRI, panjalu.online – Pemerintah Kota Kediri mulai mengambil langkah tegas untuk menata kawasan trotoar di dua titik strategis, yakni Jalan Joyoboyo dan Jalan Patiunus. Sebanyak puluhan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) dibongkar dalam operasi penertiban pada Kamis (30/5).

Penataan ini menjadi bagian dari program revitalisasi ruang publik yang telah digodok sejak beberapa bulan lalu. Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, menyebutkan bahwa sebagian besar pedagang sudah diberi sosialisasi sejak lama dan menerima keputusan pembongkaran.

“Sebagian besar sudah membongkar secara mandiri karena ingin memanfaatkan kembali bahan bangunannya. Namun, untuk yang tidak bisa membongkar sendiri, kami bantu hari ini,” ujar Syamsul saat memantau kegiatan di Jalan Patiunus.

Total, ada 24 lapak permanen yang dibongkar di kawasan tersebut. Sebagian besar bangunan menyerupai rumah, lengkap dengan fondasi tembok dan fasilitas mandi cuci kakus (MCK). Ini menunjukkan bahwa aktivitas PKL di lokasi itu telah berlangsung puluhan tahun tanpa izin resmi.

Sebagai gantinya, Pemkot Kediri tetap memberi ruang kepada para pedagang untuk mencari nafkah. Namun, mereka kini hanya diperbolehkan menggunakan gerobak portabel yang harus dipindah setelah waktu berjualan berakhir.

“Prinsipnya, tetap kita beri kesempatan berjualan. Tapi harus tertib, bersih, dan tidak mengganggu fungsi trotoar. Nantinya juga akan ada pengaturan waktu berdasarkan zonasi jam operasional,” tegas Syamsul.

Dalam proses pembongkaran, Pemkot Kediri mengerahkan sekitar 100 personel gabungan dari berbagai instansi. Ekskavator juga diturunkan oleh Dinas PUPR untuk membersihkan material bekas bangunan, terutama di lokasi yang sulit dibongkar manual.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan adalah aset sah milik pemerintah daerah. “Untuk Jalan Joyoboyo tercatat dalam SHP 134, dan Jalan Patiunus ada di SHP 128. Artinya, penggunaan lahan tanpa izin tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Tak hanya menertibkan, Pemkot juga tengah mempersiapkan dukungan bagi PKL yang terdampak. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Wahyu Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa bantuan gerobak akan diberikan secara selektif bagi pedagang lama yang terdampak.

“Beberapa sudah siap dengan gerobak sendiri, namun sebagian meminta bantuan. Kami data agar bantuan tepat sasaran. Kami pastikan yang boleh kembali berjualan adalah mereka yang memang sudah lama berdagang di sana,” jelasnya.

Wahyu juga menyebutkan, aturan berjualan ke depan akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang zonasi dan jam operasional PKL. “Modelnya seperti PKL pada umumnya. Tidak boleh bangun struktur permanen. Mereka datang bawa gerobak, selesai berjualan langsung bersih,” katanya.

Dari pantauan di lapangan, sekitar 34 PKL di Jalan Patiunus dan 10 PKL di Jalan Joyoboyo terdampak langsung. Di Joyoboyo, mayoritas bangunan semi permanen telah diratakan. Sementara di Patiunus, petugas bekerja lebih keras karena harus menertibkan bangunan layaknya rumah tinggal.

Langkah penataan ini menuai beragam reaksi dari warga. Ada yang mendukung upaya menata kota, namun tidak sedikit pula yang berharap pemerintah bisa memberi solusi jangka panjang bagi pedagang kecil agar tetap bisa berjualan tanpa harus kehilangan sumber penghasilan.

“Semoga ini bukan sekadar penertiban sesaat. Kami butuh kepastian dan ruang yang manusiawi untuk berdagang,” ujar salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya.

Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan terukur, Pemkot Kediri berharap bisa menjaga keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kecil. Kini tinggal bagaimana kebijakan ini dijalankan secara konsisten di lapangan.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post