Kemenkop Tegaskan Informasi Gaji Tinggi Pengurus Koperasi Merah Putih Adalah Hoaks, Warga Diminta Waspada

 


Jakarta, panjalu.online – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia secara resmi membantah kabar yang menyebut bahwa pengurus Koperasi Merah Putih menerima gaji bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Melalui akun media sosial resminya, Kemenkop menyampaikan bahwa informasi yang beredar di sejumlah platform digital tersebut tidak benar dan tergolong informasi palsu alias hoaks.

"Saat ini tengah viral info rekrutmen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan iming-iming gaji besar. Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Jangan mudah percaya," tulis Kemenkop melalui akun Instagram @kemenkopukm.

Pihak kementerian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses situs-situs yang tidak resmi, termasuk situs treegara.com yang disebut bisa mengakses data pribadi pengguna tanpa persetujuan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak masuk ataupun login ke situs tersebut. Jangan sampai data pribadi disalahgunakan. Lindungi privasi digitalmu,” sambung Kemenkop.

Menanggapi isu ini, Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa besaran honor atau insentif pengurus koperasi sangat bergantung pada kemampuan usaha koperasi itu sendiri dan tidak bersifat tetap secara nasional.

“Honor pengurus koperasi tidak ditetapkan secara terpusat, tetapi ditentukan bersama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi koperasi,” ujar Adi.

Kemenkop juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang mengatur besaran honorarium pengurus koperasi secara spesifik. Semua ditentukan berdasarkan kesepakatan internal anggota koperasi masing-masing.

Persyaratan Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah

  • Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4x6

  • Sehat secara fisik dan mental

  • Tidak memiliki catatan kriminal dengan vonis tetap dari pengadilan

  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat untuk posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara

  • Memahami nilai-nilai dan prinsip koperasi

  • Siap bekerja penuh waktu dalam menjalankan peran sebagai pengurus

  • Tidak sedang menjabat di koperasi lain yang sejenis

Tata Cara Mendaftar Secara Resmi

Pendaftaran sebagai pengurus koperasi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi berikut:

🔗 https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar

Calon peserta dapat memilih satu dari tiga skema koperasi:

  1. Mendirikan koperasi baru

  2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada

  3. Melakukan revitalisasi koperasi

Lengkapi seluruh informasi dan dokumen yang diminta, kemudian kirim sesuai panduan yang tersedia di laman resmi.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post