Kediri, panjalu.online–Dugaan penghindaran kewajiban pajak yang dilakukan oleh Pabrik Rokok (PR) Semanggi Mas Agung Cabang Kediri akan segera diproses secara hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,035 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pujo Rasmoyo mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap finalisasi dokumen untuk memenuhi kelengkapan administrasi sebelum sidang dimulai. “Kami fokus menyusun berkas agar proses pelimpahan berjalan lancar. Karena ini perkara perpajakan, maka sidangnya akan digelar di PN Kabupaten Kediri,” terangnya.
Kasus ini menyeret dua orang sebagai tersangka, yaitu Yeni Indrawati dan Sutrisno, yang merupakan kakak beradik asal Tulungagung dan Surabaya. Mereka diduga telah melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2020, serta November hingga Desember 2020. Sementara pada periode Agustus hingga Oktober 2020, mereka tidak tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena status tersebut telah dicabut.
Meski sempat membayar pajak sebesar Rp 94,7 juta dalam lima kali setoran, pihak tersangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN HT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare. Akibat kelalaian tersebut, nominal pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan kewajiban sebenarnya. Ketimpangan itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data produksi dan pembayaran pita cukai.
Mahardika Daru Putra, selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Kediri, menyatakan bahwa kedua tersangka mengaku lebih mengutamakan kelangsungan aktivitas pabrik daripada memenuhi kewajiban perpajakan.
“Alasan mereka adalah dana lebih diprioritaskan untuk kebutuhan operasional harian pabrik,” jelas Dika, sapaan akrabnya.
Berdasarkan informasi dari lapangan, kondisi keuangan pabrik yang berlokasi di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri tersebut memang mengalami kemunduran signifikan sejak tahun 2020. Tak hanya gagal memenuhi kewajiban pajak, pabrik pun akhirnya gulung tikar dan menghentikan seluruh aktivitas produksi.
“Sejak itu tidak ada lagi aktivitas perpajakan karena Cabang Kediri resmi berhenti beroperasi,” lanjut Dika.
Kasus ini menambah deretan perkara perpajakan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kediri. Selain menyoroti pentingnya kesadaran wajib pajak, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik penggelapan pajak akan berujung pada proses hukum yang tegas dan transparan.
Pihak Kejari berharap, proses persidangan nanti dapat berjalan lancar dan menjadi preseden positif untuk penegakan hukum perpajakan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat pajak.(red.a)
Post a Comment