Terobosan Baru! Pemerintah Buka Peluang ASN PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer Tanpa Seleksi Ulang

  


panjalu.online -Harapan baru kini hadir bagi jutaan tenaga honorer di seluruh penjuru Tanah Air. Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), resmi meluncurkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema kerja paruh waktu.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai diimplementasikan sejak akhir Mei 2025.

Langkah ini disambut positif oleh para honorer yang telah lama menantikan kepastian status mereka setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan nasib kepegawaian. Kebijakan tersebut membuka jalan bagi mereka untuk menjadi ASN PPPK tanpa harus mengikuti seleksi terbuka, selama telah tercatat secara resmi dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Skema PPPK paruh waktu ini adalah bentuk pengakuan negara atas dedikasi para honorer. Ini bukan sekadar solusi administratif, tapi bagian dari reformasi birokrasi yang memberi ruang inklusif dan adaptif,” ujar Rini dalam konferensi persnya.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan ini dilakukan tanpa seleksi umum, melainkan berdasarkan usulan langsung dari instansi tempat para honorer bekerja, dengan memperhatikan formasi yang tersedia, anggaran yang dimiliki, dan validitas data yang ada di BKN.

Para PPPK paruh waktu akan menjalani masa kerja selama empat jam sehari, lima hari dalam seminggu, dengan kontrak awal selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil penilaian kinerja.

Walaupun bekerja dengan jam yang lebih singkat, para pegawai dalam skema ini tetap menerima hak-hak dasar seperti gaji proporsional, perlindungan ketenagakerjaan, dan pelatihan pengembangan kompetensi.

Yang tak kalah penting, mereka tetap akan mendapatkan Nomor Induk PPPK, menandakan status resmi sebagai aparatur negara.

Lebih lanjut, Menteri Rini menyampaikan bahwa tenaga honorer dengan performa kerja yang baik serta dibutuhkan oleh instansi, dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan honorer dengan cara yang manusiawi, adil, dan realistis. Ini bukan hanya soal pengangkatan, tapi juga perbaikan sistemik dalam manajemen SDM aparatur sipil negara,” tambahnya.

KemenPAN-RB juga membuka jalur komunikasi dan pendampingan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta platform digital pemerintah untuk memastikan proses pengusulan berjalan transparan dan akuntabel.

Berbagai organisasi profesi dan forum honorer di daerah menyambut kebijakan ini dengan antusias. Mereka menganggap langkah ini sebagai titik awal dari pengakuan negara terhadap kontribusi para honorer yang selama ini berada di garda depan pelayanan publik namun kurang mendapat perhatian.

 Pemerintah mengimbau seluruh instansi agar segera memetakan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu dan memastikan data honorer yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan, demi mempercepat proses pengangkatan yang adil dan merata.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post