Kediri, panjalu.online–Harapan ribuan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya harus ditinjau ulang. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan pernyataan tegas bahwa kelulusan dalam seleksi PPPK bukanlah satu-satunya penentu pengangkatan.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Prof. Zudan menekankan bahwa hanya tenaga honorer yang tercatat dalam sistem resmi BKN yang memiliki peluang diangkat sebagai ASN berstatus PPPK. “Kami tidak bisa memproses pengangkatan honorer yang tidak terdaftar di database kami, meskipun mereka lolos seleksi. Keberadaan data yang sah menjadi syarat mutlak,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menutup pintu bagi ribuan honorer non-terdata atau yang selama ini dikenal sebagai honorer ‘nonformal’ di berbagai instansi pemerintah.
Menurut Prof. Zudan, kebijakan ini diterapkan untuk mendukung penataan birokrasi yang lebih rapi, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. “Kami sedang membangun sistem kepegawaian yang sehat. Oleh karena itu, semua proses harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk solusi, pemerintah kini membuka skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang sudah terverifikasi namun belum mendapat alokasi formasi penuh. Skema ini memberikan kesempatan untuk tetap mengabdi, meski dengan jam kerja dan hak yang disesuaikan dengan kapasitas anggaran.
“Ini adalah bentuk apresiasi terhadap pengabdian para honorer, sekaligus upaya untuk menyerap tenaga sesuai kebutuhan riil instansi,” tambah Zudan.
Ia juga mengingatkan agar setiap instansi, baik pusat maupun daerah, segera mempercepat proses verifikasi dan validasi tenaga honorer yang telah lama bekerja. Tanpa komitmen dari instansi, banyak honorer potensial yang bisa terabaikan hanya karena administrasi yang tidak rapi.
“Setiap data honorer yang diajukan harus benar-benar sesuai kondisi lapangan, bukan rekayasa. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegas Zudan.
Kepala BKN juga meminta seluruh tenaga honorer agar aktif mengecek status kepegawaiannya. Mereka disarankan segera menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau unit kepegawaian di masing-masing instansi untuk memastikan bahwa data mereka sudah masuk ke dalam sistem resmi BKN.
Pemerintah pusat, lanjut Zudan, akan terus memperkuat pengawasan terhadap pendataan tenaga honorer agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan pihak mana pun.
“Kami ingin sistem ASN yang transparan dan adil. Setiap orang yang berhak harus mendapat tempatnya, namun semua itu harus dimulai dari kejelasan data dan proses yang sah,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, para tenaga honorer di seluruh Indonesia diimbau untuk tidak hanya fokus pada kelulusan seleksi, tetapi juga memastikan seluruh dokumen dan identitas kepegawaiannya tercatat dengan benar.(red.a)
Post a Comment