MOJOKERTO, panjalu.online– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika dalam sebuah operasi intensif yang berlangsung hampir sebulan. Sebanyak delapan tersangka yang berperan sebagai pengedar dan bandar sabu serta pil dobel L berhasil diamankan, dengan nilai barang bukti mencapai Rp 308 juta.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025), menyampaikan bahwa operasi penangkapan berlangsung dari tanggal 29 April hingga 27 Mei 2025. Dari operasi tersebut, polisi menyita 217,53 gram sabu, 8.450 butir pil dobel L, 6 timbangan digital, 9 unit ponsel, 4 sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp 330.000.
“Para pelaku ini mayoritas adalah pelaku lama atau pemain aktif di dunia narkotika. Mereka meraup keuntungan variatif, tergantung jumlah dan jenis barang yang diedarkan. Ada yang hanya mendapatkan sabu gratis, hingga yang memperoleh untung Rp 500 ribu per gram,” terang AKBP Daniel.
Para tersangka yang diamankan berinisial GT (45) asal Surabaya, RK (26), NF (48), SH (32), dan IM (29) dari wilayah Kota Mojokerto, serta AA (34), IH (30), dan IJ (33) dari Kabupaten Sidoarjo. Saat ini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran dan barang bukti yang disita. Mulai dari Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, hingga Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan yang digunakan terhadap tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya tanpa izin resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Silakan manfaatkan layanan hotline 110, laporan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan di berbagai lokasi dan waktu berbeda. Misalnya, tersangka GT ditangkap di rumahnya di Surabaya, RK di tempat kos, dan IH serta IJ di kawasan kos-kosan Sidoarjo.
“Salah satu penangkapan terbesar berasal dari tersangka IH dan IJ. Dari mereka, kami menyita lebih dari 200 gram sabu dan 8.000 butir pil dobel L, yang disiapkan untuk diedarkan dengan metode ranjau,” ungkap Arif.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terorganisir. Barang dikirim dengan sistem tempel (ranjau) dan pembayaran dilakukan via transaksi digital. IJ berperan sebagai kurir pengambil sabu dari wilayah Sidoarjo, sementara IH bertanggung jawab dalam pengemasan dan distribusi barang.
Arif juga menyampaikan bahwa sebagian besar tersangka adalah residivis dalam kasus serupa. “Tersangka seperti NF, SH, IM, dan IH pernah diproses hukum atas kasus narkoba sebelumnya. Mereka kembali menjalankan bisnis haram ini karena tergiur keuntungan cepat.”
Total nilai narkotika yang diamankan, lanjut Arif, mencapai Rp 308 juta. Dengan rincian: sabu senilai Rp 282,58 juta dan pil dobel L senilai Rp 25,35 juta. Dengan penghitungan standar konsumsi, aparat memperkirakan bahwa penangkapan ini menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari potensi kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memperkuat koordinasi dengan wilayah sekitar,” pungkasnya.(red.a)
Post a Comment