Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana Akhirnya Minta Maaf, Akui Kesalahan dan Sebut Jalani “Sekolah Kehidupan” di Penjara

  


Surabaya, panjalu.online –Setelah menuai sorotan publik akibat sikap arogan dan kasus penahanan dokumen karyawan, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya menyatakan penyesalan. Melalui kuasa hukumnya, perempuan 47 tahun itu menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada mantan pegawai dan masyarakat Surabaya. Ia mengakui telah melakukan kesalahan dan kini sedang menjalani konsekuensi hukum yang ia sebut sebagai “sekolah kehidupan”.

Permintaan maaf ini muncul tak lama setelah penyidik Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Diana dan menemukan tumpukan dokumen penting milik eks karyawan. Tak hanya ijazah, polisi juga menyita identitas pribadi lain seperti KTP, KK, akta pernikahan, SIM, hingga BPKB kendaraan bermotor.

“Bu Diana dengan sepenuh hati menyampaikan permohonan maaf kepada Cak Ji (Wali Kota Surabaya), masyarakat Kota Surabaya, dan terutama kepada mantan pekerjanya yang merasa dirugikan. Karena saat ini beliau tengah menjalani masa tahanan di Polda Jatim, beliau tidak bisa hadir langsung. Tapi beliau menyebut sedang berada di fase ‘sekolah kehidupan’,” ujar Elok Kadja, kuasa hukum Diana, Kamis (29/5/2025).

Elok juga menunjukkan surat pernyataan tangan yang ditulis langsung oleh Diana. Dalam surat bertanggal 17 Mei 2025 itu, Diana menyampaikan rasa sesal dan siap bertanggung jawab secara moril maupun materil.

“Beliau menyadari perbuatannya telah menimbulkan kerugian. Dan sebagai bentuk tanggung jawab, beliau telah menyerahkan kembali seluruh dokumen yang sebelumnya sempat ditahan,” lanjut Elok.

Tak hanya menyerahkan 108 ijazah eks karyawan, Diana juga mengajukan surat resmi kepada penyidik untuk membantu proses pengembalian seluruh dokumen pribadi yang diamankan, agar segera kembali ke pemiliknya.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Farman, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, penyidik menerima surat permohonan dari Diana agar pengembalian dokumen mantan karyawan dapat difasilitasi.

“Selain ijazah, kami juga mengamankan dokumen penting lain seperti 19 SIM berbagai golongan, 12 akta kelahiran, 38 KTP, serta beberapa akta nikah dan BPKB,” jelas Brigjen Farman.

Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi Diana, tetapi juga bagi pengusaha lain agar menghormati hak-hak dasar pekerja. Penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak pada kepercayaan publik dan reputasi perusahaan.

Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan penyidikan dilakukan secara transparan. “Kami pastikan penyelesaian kasus ini akan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Farman.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post