Polres Jombang Bongkar Modus “Bakpia Narkoba”, Sindikat Edarkan Sabu dan Ekstasi Lewat Sistem Ranjau

  


JOMBANG, panjalu.online– Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar strategi penyamaran baru yang digunakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Modusnya unik sekaligus mengecoh: paket sabu disamarkan seolah-olah bingkisan berisi bakpia, lalu diletakkan di titik tertentu atau yang dikenal dengan sistem ranjau.

Kapolres Jombang melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Habib Murtadlo (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu (28/5) pukul 18.00 WIB.

“Saat diamankan, tersangka baru saja mengambil ranjauan sabu. Isinya dikemas mirip oleh-oleh makanan untuk menyamarkan isinya dari pantauan petugas,” ujar AKP Yani saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (3/6/2025).

Tersangka Gunakan Bingkisan Palsu untuk Kelabui Aparat

Petugas yang memeriksa tas milik Habib menemukan 99,22 gram sabu yang dibungkus dalam kertas kemasan bakpia. Selain narkoba, turut diamankan sebuah ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT nopol S 4030 NAA.

Dari pengakuan Habib, sabu tersebut dikirim melalui sistem ranjau oleh Farid Syaifudin (28), atas instruksi seorang bandar bernama A (30), warga Trowulan, Mojokerto, yang saat ini masih buron. Habib juga mengaku memperoleh bayaran Rp 1 juta setiap kali pengambilan, serta diberi jatah sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Dari Sabu ke Ekstasi, Rumah Kontrakan Jadi Gudang Narkoba

Berkat pengembangan dari ponsel milik Habib, Farid berhasil diamankan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. Polisi lalu menggeledah rumah kontrakannya di Dusun Sidopulo, Desa Losari, Ploso.

Hasilnya cukup mencengangkan: ditemukan 111,46 gram sabu dan 45 butir ekstasi seberat 16,59 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat penunjang kejahatan seperti timbangan digital, pak plastik klip, dan ponsel.

“Farid inilah yang bertugas meranjau sabu dan ekstasi di beberapa titik. Modusnya mengirim koordinat lokasi melalui Google Maps kepada kurir seperti Habib,” terang Yani.

Sindikat Sudah Beroperasi Sejak Tahun Lalu

AKP Yani menjelaskan, praktik ini telah dijalankan sejak Desember 2024. Farid diketahui sudah empat kali menerima pasokan dari seorang bandar bernama S (30) asal Kecamatan Tembelang. Setiap pengambilan, ia menerima sekitar 200 gram sabu dan 100 butir ekstasi, yang dikirim melalui sistem ranjau di Terminal Bungurasih, Surabaya.

“Peredaran narkoba dengan metode ranjau semakin marak. Ini membuktikan bahwa para pengedar makin canggih dan berani mengelabui aparat,” katanya.

Total Barang Bukti Senilai Rp 235 Juta, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Dari total barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp 235,68 juta. Rinciannya, 210,68 gram sabu senilai Rp 210 juta, dan 45 butir ekstasi senilai Rp 25 juta.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 2.000 orang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang,” ungkapnya.

Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kini, Habib dan Farid resmi ditahan di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami juga sedang memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup AKP Ahmad Yani.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post