Pemerintah Salurkan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Mulai Awal Juni 2025

 


  panjalu.online -Pemerintah secara resmi mulai mendistribusikan gaji ke-13 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang bertugas di instansi pusat maupun daerah. Penyaluran ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah dimulai pada Senin, 2 Juni 2025.

Menurut laporan dari Jawa Pos, pembayaran gaji tambahan ini tak hanya diberikan kepada ASN aktif, namun juga menyasar anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan PNS. Dengan demikian, kebijakan ini menyentuh berbagai lapisan pelayan publik yang telah maupun masih aktif bertugas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 49,3 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini, yang dijadwalkan cair sepanjang bulan Juni 2025.

“Gaji ke-13 mulai kita salurkan pada bulan Juni ini, dengan total anggaran Rp 49,3 triliun untuk seluruh ASN, baik pusat maupun daerah, juga termasuk TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (3/6).

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @smindrawati, Sri Mulyani menyebutkan bahwa hingga pukul 16.00 WIB di hari pertama penyaluran (Senin, 2 Juni), total dana yang sudah dikucurkan mencapai Rp 21,18 triliun.

Rincian dana tersebut antara lain mencakup Rp 0,10 triliun untuk 20.889 ASN di daerah, meskipun sejauh ini baru 3 dari 546 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dana tersebut kepada pegawainya. Pemerintah pusat mendorong pemda lainnya untuk segera memproses penyaluran agar manfaatnya segera dirasakan.

Sementara itu, untuk kategori pensiunan, gaji ke-13 telah diterima oleh 3.176.798 orang atau sekitar 86,78% dari total penerima, dengan nilai anggaran mencapai Rp 10,54 triliun. Dana ini mencakup pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Rinciannya, Rp 10,11 triliun telah dikucurkan kepada 3.054.796 pensiunan lewat PT Taspen, sedangkan Rp 0,43 triliun disalurkan kepada 122.002 pensiunan melalui PT Asabri.

Adapun untuk ASN di instansi pemerintah pusat, sebanyak 1.794.788 orang telah menerima gaji ke-13 dengan total dana sebesar Rp 10,54 triliun. Jumlah tersebut dirinci sebagai berikut:

  • Rp 5,50 triliun untuk 715.033 PNS dan pejabat negara,

  • Rp 0,38 triliun untuk 99.352 pegawai PPPK,

  • Rp 1,86 triliun bagi 472.739 anggota Polri,

  • Rp 2,68 triliun untuk 492.904 prajurit TNI,

  • serta Rp 0,11 triliun bagi 14.760 Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN).

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bagian dari bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para aparatur negara serta bentuk dukungan dalam membantu kebutuhan ekonomi keluarga mereka, khususnya menjelang tahun ajaran baru.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post