Makna Kata "Gratis" dan Putusan MK Soal Sekolah Bebas Biaya: Mampukah Negara Menjalankan?

   


Jakarta, panjalu.onlineKata gratis mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya adalah tidak dipungut biaya, alias cuma-cuma. Namun, siapa sangka, kata ini bukan berasal dari bahasa Indonesia murni.

Istilah gratis merupakan hasil adopsi dari bahasa Belanda. Menariknya, bahasa Belanda pun menyerapnya dari bahasa Spanyol, yaitu gratiis. Kata tersebut sendiri berasal dari bahasa Latin, gratuitus, yang memiliki arti serupa: tanpa bayaran atau cuma-cuma.

Dalam bahasa Inggris, dikenal istilah free yang juga berarti gratis, meskipun bisa memiliki makna lain yaitu bebas, tidak terikat, atau lepas dari batasan tertentu.

Belakangan ini, kata gratis kembali mencuat ke permukaan publik. Penyebabnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tidak dipungut biaya. Hal ini berlaku untuk semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik milik pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta), kecuali sekolah swasta elit yang tidak mendapatkan bantuan dari negara.

Perubahan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan bahwa wajib belajar minimal pada pendidikan dasar dilaksanakan tanpa memungut biaya.

Kini, frasa tersebut diperjelas menjadi:
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Dengan kalimat ini, tidak ada lagi ruang abu-abu. Semua siswa, baik dari keluarga mampu maupun kurang mampu, berhak mendapatkan pendidikan dasar yang bebas biaya.

Sebenarnya, gagasan pendidikan gratis sudah diperkenalkan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lewat program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya optimal, terutama untuk sekolah swasta yang tidak menerima bantuan operasional secara memadai.

Pertanyaan penting yang kini muncul adalah: apakah negara dan pemerintah daerah mampu menanggung seluruh biaya pendidikan dasar secara menyeluruh?

Terlepas dari tantangan anggaran, keputusan MK bersifat final dan wajib dijalankan. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu menyusun strategi anggaran yang berpihak kepada sektor pendidikan.

Banyak pengamat menilai bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan untuk menjalankan kebijakan ini, asalkan ada kemauan politik, penataan anggaran yang transparan, serta pengawasan yang ketat agar dana yang disediakan benar-benar tepat sasaran.

Pendidikan adalah hak semua warga negara, bukan hanya mereka yang mampu. Kini, tanggung jawab ada pada negara untuk membuktikan bahwa prinsip gratis dalam pendidikan bukan sekadar wacana, tapi bisa diwujudkan secara nyata dan merata.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post