Kuasa Hukum Bos Sentoso Seal Serahkan 38 Dokumen Eks Karyawan, Pemkot Surabaya Koordinasi dengan Pemprov

 


Surabaya, panjalu.online –Suasana rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendadak ramai ketika kuasa hukum Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, datang dengan membawa puluhan berkas milik eks karyawan perusahaan tersebut. Sebanyak 38 dokumen penting diserahkan untuk dikonsultasikan mengenai alur pengembalian yang sesuai aturan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk itikad baik sekaligus merespons polemik yang belakangan mencuat terkait penahanan dokumen milik pekerja, seperti KTP, SIM, buku nikah, hingga SKCK, oleh pihak perusahaan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi situasi tersebut dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dokumen pribadi milik karyawan tidak boleh ditahan oleh pihak perusahaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Dalam perda provinsi, jelas disebutkan bahwa perusahaan tidak berhak menahan dokumen penting milik pekerja seperti ijazah, KTP, ataupun surat nikah. Itu hak pribadi,” ujar Eri kepada wartawan saat meninjau Asrama RIAS di kawasan Kalijudan, Selasa (27/5/2025).

Eri juga menambahkan bahwa pihak Pemkot telah menjalin koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja provinsi untuk memastikan proses pengembalian dokumen berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Memang ini ranah provinsi, tetapi karena permasalahannya berdampak ke warga Surabaya, kami turun tangan. Jangan sampai hal ini terus menimbulkan keresahan,” tambah Eri.

Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, yang mendatangi rumah dinas Armuji, menjelaskan bahwa dokumen yang dibawa meliputi berbagai jenis: dari KTP dan KK, hingga SIM A dan C, serta surat pengganti e-KTP dari sejumlah kabupaten.

Ia juga memastikan bahwa seluruh ijazah yang sebelumnya sempat disita perusahaan kini telah diserahkan kepada pihak Polda Jawa Timur. Sementara dokumen lain masih bisa diambil langsung di kantornya oleh pemilik bersangkutan.

“Dokumen yang belum diambil bisa diambil langsung ke kantor kami di Elok Kadja Law Firm, Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman, atau bisa menghubungi saya secara langsung,” ujar Elok tegas.

Langkah ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian konflik antara eks karyawan dan perusahaan, serta menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih menghormati hak-hak tenaga kerja.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post