Kediri – Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Delapan Kilogram Serbuk Petasan dengan Prosedur Aman

 


Kediri,panjalu.online–Kejaksaan Negeri Kota Kediri kemarin siang melakukan pemusnahan barang bukti berupa bubuk mercon sebanyak delapan kilogram. Proses penghancuran dilakukan dengan metode penguraian di area persawahan Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, guna mengurangi risiko ledakan yang membahayakan.

Kasi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Yoga Sukmana, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan sebelum putusan pengadilan inkrah demi menjaga keamanan masyarakat sekitar.

“Barang bukti ini kami musnahkan terlebih dahulu supaya tidak membahayakan keselamatan publik,” jelas Yoga, yang akrab disapa Yoga.

Meskipun bahan mercon tersebut dikategorikan sebagai low explosive atau bahan peledak berdaya ledak rendah, suara dentuman yang dihasilkan cukup keras dan berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

“Pemusnahan dilakukan secara bertahap, dan pada tahap pertama suara ledakannya sudah cukup besar,” tambah Yoga.

Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kejari Kota Kediri mendapat dukungan dari tim Gegana Polda Jawa Timur untuk memastikan proses berjalan aman dan dampak negatif dapat diminimalisir.

“Metode yang digunakan adalah mengurai bahan peledak sejauh 15 meter untuk tiga kilogram bahan mercon,” terang Aipda Eko Susanto, PS Panit Subdenjibom Datasemen Gegana Sat Brimob Polda Jatim.

Penguraian ini bertujuan agar bahan mercon tidak meledak secara sekaligus, sehingga pembakaran dapat berlangsung dengan risiko minimal dan terkontrol.

“Pada tahap kedua, kami musnahkan lima kilogram bahan mercon dengan mengurai sepanjang 25 meter. Alhamdulillah proses pembakaran berjalan sempurna tanpa menimbulkan gangguan berarti,” ujar Eko.

Dia juga menegaskan bahwa proses pemusnahan ini tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif. Pemilihan lokasi dilakukan sesuai standar operasional prosedur Perkap Nomor 11 Tahun 2010, yang mengharuskan tempat pemusnahan jauh dari pemukiman warga dan berada di lahan yang layak.

“Tujuannya untuk meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan, masyarakat sekitar, serta menghindari kerusakan materiil,” jelas Eko.

Cuaca juga menjadi faktor penting dalam pemusnahan, dengan kondisi cerah, tanpa hujan, mendung, atau petir agar proses dapat dilakukan dengan aman dan optimal.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari hasil operasi Pekat Semeru yang digelar pada Maret lalu. Serbuk petasan seberat delapan kilogram tersebut disita dari terdakwa AFM, 19 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan,” tutup Yoga.(red.a)

Post a Comment

Previous Post Next Post