Prabowo Tandatangani 7 Perpres Kementerian Koordinator, Berikut Daftar Kementerian yang Terkait

 


Jakarta, panjalu.online – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani tujuh peraturan presiden (Perpres) yang mengatur mengenai kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih. Ketujuh perpres ini mencakup berbagai bidang pemerintahan dan tugas koordinasi antar kementerian. Salinan resmi dari peraturan tersebut telah diunggah ke laman jdih.setneg.go.id pada Rabu, 6 November 2024, dengan tanggal penandatanganan pada 5 November 2024.

Berikut adalah tujuh perpres yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo:

  1. Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  3. Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  4. Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  5. Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  6. Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  7. Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang diterbitkan pada awal pemerintahan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, dijelaskan bahwa tugas utama dari masing-masing kementerian koordinator adalah mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga negara. Berikut adalah rincian kementerian yang berada di bawah masing-masing kementerian koordinator:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas mengoordinasikan:

    • Kementerian Ketenagakerjaan
    • Kementerian Perindustrian
    • Kementerian Perdagangan
    • Kementerian ESDM
    • Kementerian BUMN
    • Kementerian Investasi/BKPM
    • Kementerian Pariwisata
    • Instansi terkait lainnya
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

    • Kementerian Dalam Negeri
    • Kementerian Luar Negeri
    • Kementerian Pertahanan
    • Kementerian Komunikasi dan Digital
    • Kejaksaan Agung
    • TNI dan Polri
    • Instansi terkait lainnya
  • Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

    • Kementerian Pertanian
    • Kementerian Kehutanan
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan
    • Kementerian Lingkungan Hidup/BPLHD
    • Badan Pangan Nasional
    • Badan Gizi Nasional
    • Instansi terkait lainnya
  • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

    • Kementerian ATR/BPN
    • Kementerian Pekerjaan Umum
    • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
    • Kementerian Transmigrasi
    • Kementerian Perhubungan
    • Instansi terkait lainnya
  • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

    • Kementerian Sosial
    • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
    • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
    • Kementerian Koperasi dan UMKM
    • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
    • Instansi terkait lainnya
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

    • Kementerian Agama
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Kementerian Kesehatan
    • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    • Kementerian Pemuda dan Olahraga
    • Instansi terkait lainnya
  • Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

    • Kementerian Hukum dan HAM
    • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    • Instansi terkait lainnya

Dengan ditandatanganinya perpres-perpres ini, diharapkan koordinasi antar kementerian dan lembaga negara dapat berjalan lebih efektif, mendukung pembangunan nasional yang lebih terintegrasi dan terarah.(red.A)

Post a Comment

Previous Post Next Post