Kegiatan Tak Terlacak, Uang Mengalir Entah Kemana: Dana BOS Terancam


Tulungagung, panjalu.online  -  SMKN 1 Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 hingga 2024. Penelusuran sejumlah elemen masyarakat dan LSM Pejuang Gemah Nusantara mengungkap indikasi kuat praktik anggaran ganda, manipulasi laporan keuangan, serta kegiatan fiktif dalam pelaksanaan program sekolah.

Dugaan korupsi ini bermula dari laporan penggunaan anggaran untuk kegiatan bertema kesehatan, gizi, dan kebersihan yang diduga tidak pernah dilaksanakan secara nyata. Analisis dokumen keuangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara laporan dan realisasi di lapangan. Beberapa kegiatan dan pengadaan barang yang tercantum di laporan tidak memiliki bukti fisik atau output yang dapat diverifikasi di lingkungan sekolah.

Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, Bambang Susilo, menyebutkan bahwa pola penyimpangan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, yang secara tegas mengatur bahwa penggunaan dana BOS hanya diperbolehkan untuk 12 komponen pembiayaan. Di antaranya: penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta honor pendidik non-ASN. Penggunaan anggaran di luar ketentuan tersebut termasuk pelanggaran administratif dan berpotensi pidana.


“Bila ditemukan indikasi kegiatan fiktif dan mark-up, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” tegas Bambang. Ia menuntut Kemendikbudristek, Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi dan audit investigatif secara menyeluruh.

Lebih lanjut, LSM tersebut juga mendesak keterlibatan inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, agar menindaklanjuti dugaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyatakan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Upaya konfirmasi terhadap pihak SMKN 1 Bandung Tulungagung telah dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung ke sekolah maupun melalui pesan elektronik kepada kepala sekolah dan bendahara. Namun hingga berita ini dirilis, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut menambah kecurigaan publik, termasuk wali murid yang merasa hak informasi mereka diabaikan.

“Saya sudah datang langsung dan juga kirim pesan WA, tapi tidak direspons. Ini uang negara, kami sebagai orang tua berhak tahu dipakai untuk apa,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti, dugaan korupsi dana BOS ini tidak hanya mencoreng integritas institusi pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di sektor pendidikan.

Publik kini menantikan ketegasan pemerintah dan aparat hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di dunia pendidikan.(red.al)


Post a Comment

Previous Post Next Post