Polisi Gerebek Warnet di Kendal yang Diduga Fasilitasi Akses Judi Online Terlarang

 


 Jakarta, panjalu.online – Direktorat Siber Polda Jawa Tengah mengungkap praktek ilegal di tiga warnet yang berlokasi di Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ketiga warnet tersebut diduga menyediakan akses untuk membuka situs judi online yang sudah diblokir oleh pemerintah. Tindak pidana ini melibatkan penyedia layanan Virtual Private Network (VPN) yang memudahkan pengguna mengakses laman judi terlarang tersebut. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa warnet-warnet tersebut menyediakan akses VPN yang memungkinkan pengunjung mengakses situs judi online yang seharusnya sudah diblokir oleh pemerintah. "Pengunjung di warnet tersebut dapat dengan mudah membuka situs-situs yang telah diblokir oleh pemerintah," ujar Himawan, di Semarang, pada Jumat (8/11/2024), dilansir dari Antara.

Tiga Tersangka Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Tiga orang yang bekerja sebagai pemilik dan teknisi di warnet tersebut kini telah dijerat sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyediaan akses untuk aktivitas ilegal.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya yang digunakan untuk mengakses situs judi online tersebut.

Komitmen Kepolisian Ciptakan Ruang Digital yang Aman

Kombes Pol. Himawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah dalam mengawasi dan menindak aktivitas yang meresahkan di dunia maya, khususnya terkait dengan penyebaran konten terlarang seperti judi online. "Kami berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Tindak lanjut dari kasus ini menunjukkan upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan teknologi informasi, terutama yang berhubungan dengan perjudian online yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.(red.A)

Post a Comment

Previous Post Next Post