Mencegah Peredaran Narkoba: 7 Tersangka Ditangkap di Serang

  


Serang , panjalu.online- Satresnarkoba Polres Serang tangkap 7 pengedar pil koplo jenis hexymer dan tramadol. Ketujuh tersangka ini menjadi pengedar untuk di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
"Dalam kurun waktu satu minggu kami mengamankan 7 orang tersangka dan menyita ribuan pil koplo berbagai jenis," kata Kasatnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan di lima tempat sepanjang 22 Oktober hingga 26 Oktober. Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Kragilan dengan tersangka A dan K yang yang menjual obat double Y dan hexymer.

Tersangka kedua yaitu JI yang diamankan Unyur, Kota Serang yang menjual tramadol dan hexymer. Kemudian AS dan S yang ditangkap di Lebak Wangi, Serang. Selanjutnya, Satresnarkoba menangkap IW di Kecamatan Pamaran dan terakhir F di Kota Serang.

"Ini komitmen kami mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang," tegasnya.

Dari penangkapan 7 tersangka ini, polisi menyita 2.060 pil jenis tramadol, 3.624 hexymer, 842 obat jenis Y atau Yerindo dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil penjualan obat. Nilai pil yang disita sendiri mencapai puluhan juta rupiah.

"Untuk para tersangka terancam 12 tahun penjara," tegasnya.(red.z)

Post a Comment

Previous Post Next Post